29.2 C
Jakarta
Thursday, July 25, 2024

Mata Garuda Maluku Siap Gelar Musyawarah Wilayah ke III di Ambon

Mata Garuda (MG) Maluku akan melaksanakan Musyawarah...

Kolaborasi Memajukan Sektor Perikanan, DPD ISPIKANI Maluku resmi dikukuhkan

Pengukuhan pengurus Dewan Pengurus Daerah Ikatan Sarjana...

Inflasi 2023 di Bangka Belitung: Tantangan dan Prospek

Oleh: Yogi Cahyo Ginanjar, S.T., M.Si. -...

PPK Instansi diminta Validasi Ulang 152.803 Non-ASN Tak Sesuai Ketentuan Pendataan

BeritaPPK Instansi diminta Validasi Ulang 152.803 Non-ASN Tak Sesuai Ketentuan Pendataan

Hasil rekapitulasi data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi telah disampaikan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). Hasil ini sebagai rujukan masing-masing Instansi (K/L/D, contoh: Kementerian Keuangan/Lembaga Administrasi Negara/Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/Pemerintah Kota Batam/Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas). Terdapat sejumlah jabatan yang tidak sesuai dengan surat Menteri PAN-RB.

Jabatan yang tidak sesuai seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya. Jabatan yang tidak sesuai berjumlah 152.803 orang. Jabatan ini tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022 (data BKN per 07 Oktober 2022)

Pada surat ini tersebut disampaikan pada angka 4 poin (b), (c) dan (d) bahwa PPPK dapat mengisi jabatan (1) JF dan (2) JPT. PPPK dapat mengisi JF berdasarkan Perpres No. 38 Tahun 2020 serta Kep. Menpan-RB No. 76 Tahun 2022. PPPK juga dapat mengisi JPT Madya tertentu dan JPT Utama tertentu.

Lampiran Jabatan pada Perpres terdiri dari 147 Jabatan dan pada Kep Menpan 187 Jabatan. Adanya penambahan Jabatan di Kep Menpan ini, yaitu:

  1. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
  2. Analis Akuakultur
  3. Analis Kebakaran
  4. Analis Kebencanaan
  5. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
  6. Analis Perdagangan
  7. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
  8. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
  9. Asesor Manajemen Mutu Industri
  10. Asisten Penata Kadastral
  11. Asisten Penata Laboratorium Narkotika
  12. Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
  13. Manggala Informatika
  14. Negosiator Perdagangan
  15. Pemeriksa Merek
  16. Pemeriksa Paten
  17. Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
  18. Penata Kadastral
  19. Penata Kehakiman
  20. Penata Kelola Perusahaan Negara
  21. Penata Laboratorium Narkotika
  22. Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
  23. Penata Penanggulangan Bencana
  24. Penata Perlindungan Saksi dan Korban
  25. Penata Pertanahan
  26. Pengawas Mutu Hasil Pertanian
  27. Pengawas Perdagangan
  28. Pengawas Radiasi
  29. Pengawas Sekolah
  30. Pengembang Kurikulum
  31. Pengembang Penilaian Pendidikan
  32. Pengembang Teknologi Nuklir
  33. Pengendali Dampak Lingkungan
  34. Pengendali Ekosistem Hutan
  35. Pentashih Mushaf Al Qur’an
  36. Penyuluh Lingkungan Hidup
  37. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
  38. Perawat Gigi (Perpres)
  39. Polisi Kehutanan
  40. Pranata Pencarian dan Pertolongan
  41. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
  42. Rescuer (Perpres)
  43. Sandiman
  44. Teknisi Akuakultur
  45. Terapis Gigi dan Mulut

Sesuai Perpres dan Kep Menpan-RB tersebut maka BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) K/L/D melakukan verifikasi dan validasi kembali tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 07 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN. Satya Pratama, Karo Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN telah menyampaikan kepada PPK Instansi melalui Surat BKN No. 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Ketentuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

BKN telah menyampaikan rekap data tenaga non-ASN prafinalisasi pada portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Data ini berjumlah 2.215.542 tenaga non-ASN. Terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah.

BKN meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi. Penyertaan SPTJM ini wajib. Data final hasil verifikasi tanpa SPTJM tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.

Pertanggungjawaban hukum dapat diberikan di kemudian hari apabila data final yang disampaikan tidak sesuai ketentuan pendataan tenaga non-ASN. Pertanggungjawaban ini dapat diberikan bagi Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi.

Referensi:
https://u.arcapati.com/pppk

Download:

  1. Menpan-RB No B_185
  2. Menpan-RB No B_1511
  3. Perpres 38 2020 & Lampiran
  4. Kepmenpan 76 2022

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles