28 C
Jakarta
Thursday, July 25, 2024

Mata Garuda Maluku Siap Gelar Musyawarah Wilayah ke III di Ambon

Mata Garuda (MG) Maluku akan melaksanakan Musyawarah...

Kolaborasi Memajukan Sektor Perikanan, DPD ISPIKANI Maluku resmi dikukuhkan

Pengukuhan pengurus Dewan Pengurus Daerah Ikatan Sarjana...

Inflasi 2023 di Bangka Belitung: Tantangan dan Prospek

Oleh: Yogi Cahyo Ginanjar, S.T., M.Si. -...

Revisi Undang-Undang ASN 2023 Menorehkan Warna Indah di Dunia Kerja

BeritaNasionalRevisi Undang-Undang ASN 2023 Menorehkan Warna Indah di Dunia Kerja

ARCAPATI – Corat marut di dunia kerja semakin berwarna dengan di sahkannya UndangUndang ASN Tahun 2023 yang mesetarakan hak PNS dan PPPK. Semua bersuara dengan opini nya masing-masing. Hingar bingar di media sosial pun tak kalah melengking dengan keseruan debat kusir para petinggi negeri.

Contohnya di salah satu media sosial yang terkenal dengan dubbing suara dan Gerakan pargoy nya, di gunakan juga oleh pemilik akun untuk mengekspost tentang kebijakankebijakan pemerintah terhadap Undang-undang ASN ini. Dengan konten-konten yang menarik membuat para netizen tak rela me-skipp video yang di tontonnya, sehingga menggelitik jari untuk berkomentar. Netizen mulai terpancing dengan opini-opninya yang pro dan kontra. Bahkan dari kalangan PNS dan PPPK dari berbagai daerah di Indonesia adu pendapat, dari mulai besaran gaji, Tunjangan Kinerja sampai masalah masa kerja.

Bak kacang yang di goreng sampai gosong, suasana di dunia media sosial pun memanas. Salah satu komentar netizen “hanya pns yang hatinya bersih yang pasti ikut Bahagia teman honorer yang bertahun tahun gajinya kecil sekarang di angkat asn jadi Sejahtera” ada juga komentar “terus apa bedanya PPPK dan PNS kalau semua hak yang di dapat pun sama”.

Gonjang-ganjing pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa tes semakin memperkeruh keadaan. Perdebatan yang terjadi menunjukkan bahwa masalah status pegawai honorer merupakan isu yang penting bagi masyarakat Indonesia. Kekhawatiran utama adalah bahwa proses seleksi yang tidak melibatkan tes dapat menyebabkan SDM yang tidak berkualitas dan juga dapat menimbulkan ketidakadilan bagi orang-orang yang telah mengikuti tes dan memenuhi syarat namun tidak terpilih.

Namun disisi lain ada pula yang mendukung hal tersebut. Berpendapat bahwa honorer yang diangkat menjadi ASN tanpa melalui tes adalah bentuk penghargaan pemerintah terhadap kontribusi yang telah diberikan oleh honorer selama ini, serta dapat mempercepat proses pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Kerja keras untuk pemerintah, agar isu-isu yang memanas terkait hal ini menjadi netral Kembali. Pemerintah harus jeli dan mempertimbangkan dengan seksama berbagai faktor yang terkait, termasuk keadilan, objektivitas, kebutuhan daerah, dan ketersediaan sumber daya.

Pemerintah telah mengambil Langkah pasti dengan disahkannya revisi Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 201 4, pada tanggal 03 Oktober 2023 lalu. Salah satu poin penting dalam UU ASN adalah kesetaraan hak antara pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hak PNS dan PPPK diatur dalam Pasal 21 UU ASN. Pasal ini mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Revisi komponen hak yaitu menjadi terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum. Akan tetapi, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun, tujuh jenis penghargaan dan pengakuan tersebut yaitu:

  1. Penghasilan: Gaji; atau Upah
  2. Motivasi: Finansial; dan/atau Nonfinansial
  3. Tunjangan dan fasilitas: Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau Tunjangan danfasilitas individu
  4. Jaminan sosial: Jaminan kesehatan; Jaminan kecelakaan kerja; Jaminan kematian; Jaminan pensiun; dan Jaminan hari tua
  5. Lingkungan kerja: Fisik; dan/atau Nonfisik
  6. Pengembangan diri: Pengembangan talenta dan karier; dan/atau Pengembangan kompetensi
  7. Bantuan hukum: Litigasi; dan/atau Nonlitigasi.

Regulasi yang di buat oleh pemerintah jelas bertujuan menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja yang professional, memiliki nilai dasar. Etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tujuan lainnya di dunia pendidikan adalah memberikan kesejahteraan bagi guru dengan memberikan gaji dan tunjangan profesi serta membuka kesempatan bagi guru untuk mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi.

Tidak ada yang salah dengan regulasi tersebut , tapi untuk menyatukan bermilyar fikiran manusia amatlah sulit. Dalam setiap kebijakan yang di ambil selalu ada pro dan kontra. Belajar untuk berfikir bijaksana merupakan sikap yang paling tepat di dalam gempuran tekanan ekonomi yang semakin menghimpit.

Kadang kala keegoisan kita dalam menilai suatu kebijakan membuat jarak bentang yang jauh antara kita dengan orang lain, padahal jarak itu bisa di minimalisir jika kita berpedoman pada “Berat sama dipikul, Ringan sama di jinjing”. PNS dan PPPK sama-sama insan pemerintahan yang dibentuk dengan mempertimbangkan segala aspek. Semua penilaian dan kesenjangan yang di nilai dari kacamata angka komulatif tidak akan membuat Bangsa ini menjadi lebih baik. Berproseslah, ambil peran dalam kemajuan negeri. Jangan biarkan pikiran yang dangkal menguasai diri, sehingga merasa lebih benar dari yang lain. Permasalahan bangsa yang berat, kita pikul bersama sesuai dengan porsi kita masingmasing.

Kembali ke setelan awal, hakikinya kita seorang abdi negara adalah memberikan pelayanan terbaik untuk negeri ini. Sikap saling mendukung, positif dalam berpikir, meningkatkan kinerja menerapkan value Berakhlak akan membentuk karakter kuat pada diri seorang PNS maupun PPPK. Jangan pernah menghitung berapa banyak negara memberikan sesuatu untuk kita, tapi tanyakan pada diri sendiri berapa banyak yang sudah kita berikan pada negara ini. (LY)

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles