30.4 C
Jakarta
Friday, July 26, 2024

Mata Garuda Maluku Siap Gelar Musyawarah Wilayah ke III di Ambon

Mata Garuda (MG) Maluku akan melaksanakan Musyawarah...

Kolaborasi Memajukan Sektor Perikanan, DPD ISPIKANI Maluku resmi dikukuhkan

Pengukuhan pengurus Dewan Pengurus Daerah Ikatan Sarjana...

Inflasi 2023 di Bangka Belitung: Tantangan dan Prospek

Oleh: Yogi Cahyo Ginanjar, S.T., M.Si. -...

Tahun 2022, kemenangan bagi konservasi hiu dan pari!

TematikFisheriesTahun 2022, kemenangan bagi konservasi hiu dan pari!

Isu konservasi hiu dan pari semakin marak sejak Indonesia menjadi produsen hiu tertinggi di dunia. Aksi penangkapan hiu tidak hanya sebatas sebagai tangkapan sampingan, melainkan tangkapan utama bagi beberapa kelompok nelayan di Indonesia. Pangsa pasar hiu dan pari hingga kini memiliki harga jual yang menggiurkan, terutama beberapa jenis hiu atau pari dengan harga satu set sirip yang dapat dibandrol hingga jutaan rupiah. Dengan nilai tersebut, bagi sebagian nelayan adalah sumber “kaya mendadak”. Itu hanya harga jual sirip, belum bagian tubuh lainnya. Ikan hiu dan pari dikenal sebagai sumber daya yang tidak mubazir. Setiap bagian tubuhnya dapat dimanfaatkan dengan harga dan pasarnya masing-masing, termasuk gigi, kulit, dan jeroan. Sirip ikan hiu atau pari menjadi salah satu yang bernilai tinggi. Nilai prestise bagi masyarakat Tionghoa yang mengkonsumsi sirip hiu sebagai perlambang kekayaan dan pangkat sosial yang tinggi. Daging ikan hiu atau pari tentu memiliki kelompok peminat. Masyarakat Jawa tidak asing dengan olahan ikan pe atau nama lain dari ikan pari. Menu masakan seperti mangut menjadi salah satu bentuk olahan ikan pari oleh masyarakat Jawa. Hal ini berlaku juga terhadap ikan hiu yang dapat diolah menjadi berbagai menu masakan. Namun kini, hiu menjadi perhatian dalam dunia konservasi karena status populasinya yang semakin terancam. Ikan hiu dan pari memegang peranan penting pada ekosistem dan habitat tempat tinggalnya. Dengan status pemanfaatan yang tinggi, kesediaan populasi hiu dan pari di alam menjadi lepas kendali. 

Lebih dari 225 jenis hiu dan pari, eksis di Indonesia. Sejumlah jenis hiu dan pari saat ini masuk dalam kategori perlindungan penuh. Hal ini merujuk pada larangan pemanfaatan terhadap bentuk dan kondisi apapun atas jenis tersebut. Contoh hiu dan pari yang dilindungi penuh oleh peraturan pemerintah Indonesia adalah hiu paus, pari gergaji, pari manta, dan sejumlah pari air tawar. Namun, pelestarian hiu dan pari tidak melulu soal larangan penangkapan yang terlalu ketat seperti pada kebanyakan masyarakat menafsirkan makna pelestarian dan konservasi. Tingkat pelestarian ada berbagai macam yang diterapkan terhadap hiu atau pari, seperti perlindungan penuh, pelarangan ekspor, pelepasan saat tertangkap, pembatasan kuota tangkap, atau hanya boleh dimanfaatkan saat hidup. 

Penilaian status konservasi hiu dan pari dilakukan oleh organisasi perlindungan lingkungan terbesar di dunia, yaitu International Union for Conservation of Nature (IUCN) sedangkan status perdagangan ditetapkan dalam Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Satwa dan Tumbuhan Liar Terancam Punah atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Peraturan yang berlaku di Indonesia pun disesuaikan dengan status yang disepakati oleh IUCN dan CITES.

Adapun beberapa dokumen peraturan terkait konservasi hiu dan pari dapat diakses pada dokumen berikut

  • Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2013 (Perlindungan penuh hiu paus)
  • Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014 (Perlindungan penuh pari manta)
  • Peraturan Men Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 (Perlindungan penuh pari kai, pari sungai, dan pari gergaji)
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 5 Tahun 2018 (Larangan pengeluaran hiu koboi dan hiu martil)
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2022 (Pembatasan kuota tangkapan dan syarat ukuran tangkap)
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2013 (Aturan pelepasan hasil tangkapan sampingan hiu tikus dan pelaporan jika mati)

Tahun 2022 merupakan tahun kemenangan bagi dunia konservasi hiu dan pari atas diterimanya empat proposal pengajuan peningkatan status perdagangan untuk masuk dalam daftar Appendiks II CITES pada Conference of The Parties (COP) 19 CITES di Panama Convention Center. Perhelatan ini diselenggarakan pada 14-25 November 2022 dan dihadiri 184 partisipan dari berbagai negara. Salah satu yang mewakili Indonesia adalah pakar hiu dan pari dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

Empat proposal tersebut mengakomodir empat kelompok hiu dan pari di dunia yaitu

  1. Hiu Kejen (Carcharhinidae)
  2. Hiu Martil (Sphyrnidae)
  3. Pari Air Tawar (Potamotrygonidae)
  4. Pari Gitar (Rhinobatidae)

Total sebanyak 104 jenis hiu dan pari yang diajukan dalam keempat kelompok tersebut diterima untuk diadopsi pada status CITES Appendiks II. Dengan begini, setiap negara yang meratifikasi CITES (termasuk Indonesia) sepakat untuk mengatur aktivitas perdagangan hiu dan pari. Indonesia mulai meratifikasi CITES sejak tahun 1973 yang ditandatangani di Washington dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978. 

Hiu karang sirip putih (Triaenodon obesus) menjadi salah satu dari 54 jenis hiu kelompok Carcharhinidae yang diajukan dalam proposal Appendiks II CITES
Sumber: Dok.Pribadi

Dalam status perdagangan CITES, makna-makna pada tiap status konservasinya adalah sebagai berikut,

Appendiks I

Daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. 

Appendiks II

Daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, namun mungkin terancam jika perdagangan terus berlanjut tanpa ada pengaturan.

Appendiks III

Daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu beserta batas-batas kawasan habitatnya. 

Proposal pengajuan hiu dan pari dalam COP19 CITES dapat diakses pada dokumen berikut

  1. E-CoP19-Prop-37 (Family Carcharinidae/Requiem Sharks)
  2. E-CoP19-Prop-38 (Family Sphyrnidae/Hammerhead)
  3. E-CoP19-Prop-39 (Potamotrygon wallacei dan Potamotrygon leopoldi)
  4. E-CoP19-Prop-40 (Family Rhinobatodae/Guitarfishes)

(AH)

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles