1. Persiapan Umum
Persiapan umum menyangkut penyiapan kegiatan dan administrasi kegiatan seperti penyusunan, KAK, RAB dan penentuan mekanisme pekerjaaan (swakelola atau kontraktual), identifikasi pemangku kepentingan yang terlibat
2. Sosialisasi dan Internalisasi
Tahapan ini bertujuan untuk menginformasikan kegiatan kepada kepala daerah dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) sekaligus mendapatkan dukungan untuk proses penyusunan kajian risiko bencana
3. Pengumpulan Data
Pengumpulan data primer
Pengumpulan data primer umumnya dilakukan untuk kajian kapasitas, yaitu untuk penilaian Indeks Kapasitas Daerah (IKD) dan Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat (IKM)
Pengumpulan data sekunder
Data sekunder yang dibutuhkan untuk pengkajian risiko bencana minimal sebagai berikut:
List Kebutuhan Data untuk Kajian Risiko Bencana
4. Penyusunan Peta Bahaya dan Kerentanan
Peta Bahaya
Peta Bahaya mengacu kepada peta-peta yang dikeluarkan oleh wali data sebagaimana tercantum dalam Perpres 9/2016 dan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Wali Data Informasi Geospasial Tematik. Dalam hal wali data yang bersangkutan tersebut belum mengeluarkan peta, penyusun dapat merekomendasikan metodologi tertentu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang ada dengan berdiskusi dengan wali data
Peta Kerentanan
Kerentanan disusun untuk 4 (empat) komponen yaitu sosial, fisik, ekonomi dan lingkungan
5. Validasi Lapangan
Validasi lapangan dilakukan untuk menilai akurasi model/peta yang di dapat. Pada saat validasi lapangan, dapat juga sekaligus melakukan penilaian IKM
6. Penyusunan Peta Kapasitas
Peta kapasitas untuk level kabupaten/kota tersusun dari dua komponen, yaitu komponen ketahanan daerah dan komponen kesiapsiagaan masyarakat.
IKD
IKD mengukur kapasitas Pemerintah Daerah dalam menghadapi bencana. Berikut adalah referensi lebih lanjut mengenai IKD:
a. Kuesioner IKD
b. Juknis
c. Perangkat Penilaian
d. Petunjuk penggunaan Perangkat Penilaian
IKM
Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat (IKM) menunjukkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana. Referensi mengenai IKM dapat diakses melalui:
a. Pengantar Perangkat IKM
b. Kuesioner IKM
c. Form jawaban kuesioner
d. Perangkat Analisis
e. Petunjuk penggunaan Perangkat Analisis
7. Draft #1 Dokumen Kajian Risiko Bencana
Berdasarkan kajian bahaya, kerentanan, kapasitas, dan risiko disusun Draft #1 Dokumen Kajian Risiko Bencana. Pengolahan data dapat mengacu modul teknis yang dikeluarkan oleh BNPB. Saat ini tersedia beberapa modul, yaitu:
a. Gunungapi
b. Gempabumi
c. Tsunami
d. Banjir
e. Tanah longsor
f. Cuaca ekstirm
g. Gelombang ekstrim dan abrasi
h. Kebakaran hutan dan lahan
8. Diskusi Publik
Diskusi publik ditujukan untuk menyampaikan hasil kajian dan untuk memperoleh masukan dari seluruh pemangku kepentingan
9. Review BNPB
Tahapan ini merupakan proses penyampaian hasil yang disusun oleh daerah kepada BNPB. Tujuannya adalah untuk melihat kesesuaian hasil dengan acuan dan pedoman yang dikeluarkan oleh BNPB dan untuk integrasi data
10. Asistensi
Asistensi merupakan proses dikusi mengenai proses dan hasil yang sudah dihasilkan. Tujuan asistensi adalah untuk mendapatkan solusi mengenai suatu kendala yang ditemui serta melihat capaian pekerjaan yang sudah dihasilkan
11. Tahap Finalisasi
Tahapan ini berisi finalisasi terhadap masukan-masukan pada saat asistensi, diskusi publik, atau review BNPB. Pada tahapan ini juga dirancang pengesahan dokumen dan proses legalisasi berupa peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Daerah
Sistematika Penulisan Dokumen
Dokumen Peta Risiko Bencana disusun berdasarkan sistematika penulisan yang secara umum dimuat dalam panduan pengkajian risiko bencana, sebagai berikut: Sistematika Penulisan
Output Pengkajian Risiko Bencana
Kajian risiko bencana paling tidak menghasilkan 4 (empat) hal, yaitu:
- Dokumen KRB
- Album Peta
- Matriks tabulasi
- Data spasial
Referensi pelaksanaan kegiatan
· KAK Kontraktual
· RAB Kontraktual